"Pemilu dan pilkada diatur dalam undang-undang berbeda. Pemilu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan Pilkada diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/02/2021).
Luqman Hakim mengaku sangat gembira dan siap jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu.
Baca Juga
"Ketentuan Jadwal Pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktekkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," ujar Luqman.