Presiden Joko Widodo membuka wacana untuk merevisi kembali pengaturan tersebut dikarenakan jokowi menangkap kegelisahan publik yang menilai uu ite tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain mengusulkan mengenai revisi UU ITE Presiden Jokowi berpesan agar implementasi undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ini tetap menjunjung prinsip keadilan. (TR)
Baca Juga